Dua Hal yang melatarbelakangi SMAN 1 Narmada yang pada akhirnya layak disebut sebagai Sekolah Pusat Budaya (Sekolah Berbudaya) antara lain :
Alasan Pertama ; Narmada adalah Pusat dan lokus (Tempat) kekayaan budaya yang direpresentasikan oleh Situs Cagar Budaya Taman Narmada.
Alasan Kedua ; Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan yang berdasar pada asas Kelokalan, Keberagaman, Lintas Wilayah, Keberlanjutan dan manfaat yang terdapat dalam Pasal 2 Perda NTB. Selanjutnya, Pasal 3 memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan daerah yang bertujuan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, mempererat keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa hingga melestarikan warisan budaya dan arah perkembangan peradaban yang terdapat dalam pasal 4 peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2021 tersebut.