- Telah lulus dari SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/SMPLB/MTs atau bentuk lain yang sederajat;
- Berusia setinggi – tingginya 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik
- Memiliki Kartu Keluarga;
- Mengisi Surat Pernyataan “Bebas Narkoba” pada laman https://spmb.ntbprov.go.id setelah melakukan login, kemudian dicetak dan ditanda tangani Calon Siswa dan Orang Tua/Wali Calon Siswa bermaterai Rp. 10.000,-
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada huruf a terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid Meninggal Dunia, Bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.